Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Bibit dan Chandra

Sebelum Penetapan Anggodo Sebagai Tersangka

Jumat, 15 Januari 2010 – 15:05 WIB
KPK Periksa Bibit dan Chandra - JPNN.COM
Foto : JPNN
Seperti diketahui, sejak kemarin KPK telah menetapkan ANggodo sebagai tersangka. Adik buronan KPK Anggoro Widjojo itu langsung ditahan dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.

Anggodo disangka telah berupaya menghambat, menghalangi dan berusaha menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan tersangka kakaknya sendiri, Anggoro Widjojo. Pengusaha Surabaya ini dijerat dengan pasal 15 dan 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 53 (mencoba melakukan kejahatan) dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pra/jpnn)

JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close