KPK Periksa Bibit dan Chandra
Sebelum Penetapan Anggodo Sebagai TersangkaJumat, 15 Januari 2010 – 15:05 WIB
Anggodo disangka telah berupaya menghambat, menghalangi dan berusaha menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan tersangka kakaknya sendiri, Anggoro Widjojo. Pengusaha Surabaya ini dijerat dengan pasal 15 dan 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 53 (mencoba melakukan kejahatan) dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pra/jpnn)