KPK Periksa Mantan Calon Bupati Gunung Mas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon bupati di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dua mantan calon bupati itu adalah Afridel Jinu dan Jaya Samaya Monong.
Mereka diperiksa dalam kasus suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus itu KPK sudah menetapkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar sebagai tersangka.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10).
Selain Afridel dan Jaya, KPK juga memeriksa Daldin dan Ude Arnold sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Akil. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, ada dua pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas yakni pasangan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin. Namun, gugatan mereka ditolak. Dengan begitu maka Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih tetap menjadi bupati untuk lima tahun kedepan.
Gugatan kepada Pilkada Gunung Mas bermula saat Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy keberatan dengan hasil pilkada yang ditetapkan pada 11 September 2013. Keduanya kemudian membawa kasus ini ke MK dengan termohon KPU Kabupaten Gunung Mas. (gil/jpnn)