KPK Periksa Menhut Era Megawati
Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik juga memperoleh informasi Cahyadi berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City. Ia lantas dijebloskan ke tahanan KPK sejak Selasa (30/9) lalu.(gil/jpnn)