KPK Periksa Mentan Suswono di Tegal Sebagai Saksi Anggoro
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Suswono, Rabu (26/3). Ia diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007.
Namun pemeriksaan itu tidak dilakukan di Jakarta. Suswono diperiksa di Polresta Tegal. "Suswono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR waktu itu. Saya tidak tahu komisi berapa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Rabu (26/3).
Menurut Johan, Suswono diperiksa karena dianggap mengetahui atau mendengar atau mengalami tindak pidana yang tengah disidik KPK.
Ketika disinggung apakah pemeriksaan tersebut terkait aliran dana dari Anggoro kepada anggota DPR saat itu, Johan mengaku belum mengetahuinya.
"Tentu materi pemeriksaannya saya tidak difidding oleh penyidik. Apakah itu soal aliran dana dari AW (Anggoro Widjojo), saya belum tahu," tandas Johan.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.
Anggoro diduga memberikan uang kepada beberapa anggota Komisi IV DPR saat itu. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT dan mengimbau departemen tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT.