KPK Periksa Nurlina Burhanuddin Istri Andhi Pramono
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita oleh tim penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin dilakukan pada Jumat (28/7) pekan lalu.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Nurlina Burhanuddin, didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/7).
Dia menyebut tim penyidik turut memeriksa satu karyawan swasta bernama Fani Pontiafny soal dugaan pembelian tas-tas mewah oleh tersangka AP untuk istrinya.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua orang pegawai negeri sipil Agus Triono dan Rully Ardian guna mendalami pengetahuannya soal pola aliran uang untuk menyamarkan penerimaan dari tersangka AP.
Pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.