Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Nurlina Burhanuddin Istri Andhi Pramono

Senin, 31 Juli 2023 – 16:12 WIB
KPK Periksa Nurlina Burhanuddin Istri Andhi Pramono - JPNN.COM
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat Andhi menerima fee tersebut salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan dia dan keluarganya.

Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP/.

Penyidik KPK sudah memeriksa Nurlina Burhanuddin Istrinya Andhi Pramono, eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar terkait aset.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close