KPK Periksa Wakil Bupati Gunung Mas dan Panitera MK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (24/10) menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Mereka akan bakal digarap penyidik adalah Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Arton S Dohong dan Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk.
Arton dan Kasianur sudah memenuhi panggilan KPK. Arton yang tiba pukul 09.45 WIB tidak memberikan komentar perihal pemanggilannya. Sedangkan, Kasianur menyatakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK. Meski begitu ia tidak mengetahui akan bersaksi untuk siapa.
"Saya ada panggilan kasus suap dalam kaitannya dengan MK. Saksi untuk siapa saya belum tahu juga," kata Kasianur di KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Arton dan Kasianur diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk HB (Hambit Bintih)," kata Priharsa.
Selain keduanya, KPK juga memeriksa Sadino yang merupakan advokat pada Sadino and Partners. Kemudian dari pihak swasta yakni Sandi, Gatot, Wahyu, Laura, dan Ferdi Prawiradiredja.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. "Mereka saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, anggota DPR dari fraksi Golkar Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura yang jumlahnya SGD 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika yang jumlahnya USD 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.