KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
Selasa, 16 Maret 2010 – 02:00 WIB
Tumpal menegaskan bahwa baik Ismeth maupun dirinya ingin mengikuti ketentuan hukum yang ada. Hanya saja, Tumpal mempersoalkan belum adanya jawaban atas permohonan penangguhan penahanan atas Ismeth.
Tumpal mengakui, belum ada sejarahnya KPK mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. "Tetapi kita tidak pernah terima balasan dari KPK atas surat permohonan penangguhan yang pernah kita ajukan. Kalau dari pengadilan biasanya ada balasan. Tetapi dari KPK kita berlum pernah terima. Kalaupun ditolak setidaknya ya suratnya dibalas. Akhirnya kita anggap saja mungkin sedang dipertimbangkan," ujar Tumpal.
Seperti diketahui, Ismeth ditahan KPK pada 22 Februari silam. Ismeth ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang. Sementara penahanan atas Ismeth selama 20 hari pertama berakhir kemarin. (ara/jpnn)