KPK Pertimbangkan Cegah Anas
Senin, 07 Mei 2012 – 05:05 WIB
Saat disinggung apakah Imigrasi berwenang menerbitkan surat cegah terhadap seseorang saat proses hukumnya masih di penyelidikan, Maryoto menjelaskan, berdasarkan UU Keimigrasian yang sudah diuji materi ke Mahkamah Agung, pihaknya memang hanya berwenang mencegah seseorang apabila kasusnya sudah dalam tahap penyidikan. "Jika kasusnya masih penyelidikan, kami tidak boleh mencegahnya," kata dia.
Namun, kata Maryoto, undang-undang KPK menyebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan dalam tahap penyelidikan. "Kalau memang nanti KPK mengirim permintaan cegah saat penyelidikan, kami akan berkoordinasi dulu dengan KPK. Kami belum bisa memutuskan apakah ditolak atau diterima," imbuhnya. (kuh)