KPK Sanggup Telusuri Gratifikasi Seks
Rabu, 09 Januari 2013 – 19:18 WIB
Johan menjelaskan, meski belum diatur secara jelas, regulasi yang mengatur mengenai gratifikasi seks sebenarnya telah terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat dalam Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang gratifikasi, disebutkan, gratifikasi atau pemberian hadiah bisa dalam beragam bentuk. ”Pemberian hadiah bisa bermacam-macam.Misal dalam bentuk diskon,” katanya.
KPK sendiri, kata Johan, telah mencium fenomena gratifikasi dalam bentuk layanan seks kepada pejabat atau penyelenggara negara. ”Memang ada sinyalemen tapi belum ada data empiris yang bisa menyebutkan secara akurat bahwa ada penyelenggara negara yang diberikan gratifikasi seks,” katanya.
Seperti diketahui, gratifikasi seks justru sudah berkembang di negara lain. Wacana untuk mengusut gratifikasi seks sudah dilontarkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi dan sejumlah anggota DPR RI, pada tahun 2012 lalu. Di negara tetangga, Singapura kasus gratifikasi seks sudah diusut.