KPK Sasar Rekanan Proyek
Minggu, 30 Desember 2012 – 09:37 WIB
Pemblokiran rekening rekanan proyek Hambalang saat ini masih mustahil dilakukan. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan jika belum ada penetapan tersangka. “Pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan terhadap tersangka,” kata Johan.
KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan megaproyek Hambalang. Selain mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, KPK menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Di proyek Hambalang, Deddy bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sedangkan Andi bertanggung jawab selaku Pengguna Anggaran dalam proyek itu. Keduanya disangka telah menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran proyek Hambalang.
Sebelumnya, pihak keluarga yang diwakili Rizal Mallarangeng mendorong agar pemblokiran rekening bukan hanya diperuntukkan bagi Andi Mallarangeng. Beberapa BUMN yang terkait dengan proyek Hambalang juga perlu dibekukan akunnya. Terutama, PT Adhi Karya yang merupakan pemenang tender. Menurut dia, penuntasan kasus Hambalang secara tuntas hanya bisa dilakukan lewat penelusuran terhadap akun-akun milik perusahaan-perusahaan plat merah tersebut.