KPK Sebut Ada Intervensi Terhadap Saksi Suap Izin Proyek Meikarta
BACA JUGA: Ungkap Suap Meikarta, Dalami Pelesiran DPRD Bekasi ke Mancanegara
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Adapun tersangka penerima suap yakni, Neneng Hassanah Yasin, Sahat, Neneng Rahmi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi nonaktif Jamaludin masih dalam proses penyidikan di KPK. Sementara Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja Purnama telah duduk di kursi pesakitan dan didakwa sebagai penyuap.
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp 278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun itu berdiri. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.
Namun, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan proyek tersebut. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar. Namun, Lippo Group akan membangun Meikarta seluas 500 hektar.
Diduga ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Aturan tersebut diduga sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap proyek tersebut.(cuy/jpnn)