KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan
Kamis, 08 Juli 2010 – 12:30 WIB
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan yang kini menjadi Plh Ketua KPK Haryono Umar kala itu mengatakan, praktik serupa diduga kuat dilakukan belasan BPD lain di Indonesia. Fee yang bisa berupa setoran rutin untuk pejabat mulai kepala daerah sampai PNS bawahan, atau bantuan pendanaan untuk kegiatan hingga biaya hiburan pejabat tersebut, diindikasikan juga dilakukan Bank BUMN dan swasta. Karena berlaku umum inilah akhirnya disebut masif. Adapun tujuan pemberian fee adalah agar para nasabah besar (kepala daerah dan pimpinan BUMD) tetap menyimpan uang di bank mereka.
Setelah mempelajari data pengeluaran milik ke-6 BPD, KPK menyimpulkan dana ratusan miliar yang dikeluarkan itu bukanlah honor, seperti klaim manajemen BPD sebelumnya. Pertemuan lintas departemen/lembaga nanti kemungkinan besar untuk membatasi masalah karena jika diusut semua berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan di daerah. (pra/jpnn)