Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi

Kamis, 21 November 2024 – 09:25 WIB
KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp 9 miliar.

Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara, dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Sahbirin Noor atau Paman Birin bakal merugikan diri sendiri jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News