Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Segera Eksekusi Mantan Bupati Cianjur

Kamis, 04 Juni 2020 – 16:14 WIB
KPK Segera Eksekusi Mantan Bupati Cianjur - JPNN.COM
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Irvan divonis sesuai Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Irvan oleh Jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.(ANTARA/JPNN)

Sebelumnya, MA dalam putusannya telah menolak permohonan kasasi keempat terdakwa perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close