KPK Segera Eksekusi Mantan Bupati Cianjur
Kamis, 04 Juni 2020 – 16:14 WIB
Irvan divonis sesuai Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Irvan oleh Jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.(ANTARA/JPNN)