KPK Segera Garap Sutan Bhatoegana
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Proses ini dilakukan menyusul penetapan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/5).
Sementara soal penahanan Sutan, Abraham menyatakan, hal itu dilakukan usai proses penyidikannya selesai. "Penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung," tandasnya.
Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR. (gil/jpnn)