KPK Segera Panggil Miranda Goeltom
Kamis, 11 Juni 2009 – 22:27 WIB
Pemanggilan sejumlah nama itu, kata Johan, dilakukan untuk semua status yaitu baik sebagai saksi atau tersangka. "Banyak nama yang disebut Agus Condro, tapi KPK tidak bisa langsung memanggil seseorang, harus diteliti lebih dulu. Seperti penetapan empat nama sebagai tersangka itu, berarti penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti."
Kasus ini bermula dari laporan Agus Condro yang mengaku kecipratan travel cek senilai Rp500 juta. Bekas anggota DPR dari PDIP itu juga menyebut sederet nama koleganya di Komisi Keuangan di Senayan.Empat nama yang sudah ditetapkan tersangka itu ialah Hamka Yandu, Dudhie Makmud Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.(gus/JPNN)