KPK Segera Panggil Penikmat 'Fee' BPD
Rabu, 06 Januari 2010 – 17:48 WIB
Bagaimana jika ada kepala daerah yang melakukan klarifikasi di KPK? "Silakan, bagus aja. Tetapi kalau mau kembalikan ke kas daerah, bukan ke KPK," kata Haryono seraya menambahkan bahwa fee untuk kepala daerah itu selain diterima dari BPD juga dari bank BUMN lainnya. Tujuannya, adalah agar uang APBN, APBD atau (dana) dari BUMD tetap disimpan di BPD maupun bank BUMN. (pra/ara/jpnn)