KPK Segera Periksa Lukas Enembe
"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," tambahnya.
KPK juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Oleh karena itu, kata Ali, hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.
Sebelumnya, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9).
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.
"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit, tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata dia.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.