KPK Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti kepada Anas Urbaningrum, Banyak Banget
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum telah dieksekusi tim KPK pada Rabu (3/2), berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.
Menurut putusan PK tersebut, terpidana Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka Anas dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070.
Apabila Anas belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.