KPK Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti kepada Anas Urbaningrum, Banyak Banget
Jumat, 05 Februari 2021 – 15:16 WIB
"Ditambah dengan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali Fikri.
Fikri menegaskan, KPK akan segera menagih baik denda maupun uang pengganti dari terpidana Anas sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara.(antara/jpnn)