KPK Semangati Kepala Daerah
Beri Rambu agar APBD Terserap MaksimalKamis, 29 Januari 2009 – 01:54 WIB
Antasari yang berlatar belakang jaksa itu mengaku memahami alasan yang diungkapkan sebagian pejabat. Hanya, kata dia, itu tidak bisa dijadikan pembenar untuk merealisasikan APBD. ’’Prioritas penindakan kami saat ini ada dua. Apakah penyerapan anggaran itu melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang,’’ kata Antasari.
Soal adanya perbedaan aturan penggunaan anggaran, misalnya. Dia menganggap, alasan itu tidak sepenuhnya benar. Bahkan, dia menengarai alasan seperti itu kerap dijadikan ’’pembelaan’’ para pengguna anggaran.
Dia mencontohkan, kasus maraknya anggaran daerah yang ngendon di giro bank cukup lama. Temuan KPK tahun lalu saja, jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar. ’’Saya ingin tanya, bunga dari giro itu masuk ke mana? Ke kas daerah, atau ke tangan yang lain?’’ katanya.