KPK Semangati Kepala Daerah
Beri Rambu agar APBD Terserap MaksimalKamis, 29 Januari 2009 – 01:54 WIB
Antasari membeberkan bahwa tiga rambu-rambu yang harus dipatuhi dengan tertib dan disiplin oleh para bupati atau wali kota berserta jajarannya dalam penggunaan APBD. Pertama, jangan merugikan keuangan negara. Kedua, jangan menguntungkan pribadi. Dan, ketiga, jangan menguntungkan orang lain untuk keperluan privat.
’’Kalau rambu-rambu itu dipatuhi, KPK tidak akan melakukan sesuatu tindakan apa pun,’’ tambahnya. Lagi pula, tegas Antasari, KPK tidak gegabah menjadikan pejabat negara sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Ada tahapannya, yakni dimulai dari penyelidikan. ’’Jika dari penyelidikan memang ada pelanggaran pidana, barulah suatu kasus ditingkatkan menjadi penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan tersangkanya,’’ tambahnya.