KPK Serahkan Nasib Penyidik pada Presiden SBY
Rabu, 05 Desember 2012 – 17:24 WIB
"Penyidik 13 orang ditarik
kami memang mendapatkan surat, yang ditarik adalah yang sudah habis masa baktinya ada yang 4 tahun, 8 tahun. Menunggu dari PPnya, jika disetujui Presiden maka Perpres ini jadi keputusan politik terpenting untuk atasi persoalan di KPK seperti penarikan penyidik yang belum saatnya," tutur Busyro.
Jika Presiden lama meresmikan aturan baru tersebut, KPK khawatir akan ada instabilitas SDM dan menghambat
program-program KPK.