KPK Siap Kaji Pengaduan DPRD Tapsel
Senin, 01 Juni 2009 – 18:28 WIB
Perseteruan DPRD dengan Bupati Tapsel ini memuncak pada 27 Mei 2009, dimana pada hari itu rapat paripurna DPRD memutuskan menonaktifkan Ongku dari jabatannya. Keputusan DPRD itu sedianya disampaikan ke Mendagri Mardiyanto pada Senin ini. Hanya saja, kemarin belum ada pejabat Depdagri yang menerima mereka. Mereka akan kembali datang ke Depdagri.
Sebelumnya, pihak Depdagri menyatakan menghargai hak-hak DPRD, termasuk penggunaan hak angket. Hanya saja, Depdagri mengingatkan agar penggunaan hak-hak DPRD dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus PT Ondop Perkasa Makmur (OPM) mestinya DPRD Tapsel tidak lantas begitu saja membuat keputusan untuk menonaktifan Bupati Tapsel, Ongku P Hasibuan. Mestinya, kalau ada dugaan tindak pidana, hal itu diserahkan ke aparat penegak hukum.