KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak
Minggu, 07 November 2010 – 08:15 WIB
Meski begitu, Haryono menegaskan, jika pemberian insentif pungutan pajak tersebut sudah dilakukan sesuai dengan PP tersebut, maka pemberian insentif tersebut tidak berpotensi korupsi. Kecuali, penggunaan insentif disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak. "Kalau pemberian insentif dilakukan sesuai dengan PP sebagai pelaksanaan UU pajak daerah, tidak jadi masalah. Jadi yang penting harus sesuai dengan PP tersebut," urai Haryono.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa aturan tentang insentif pajak diberikan hanya kepada pejabat daerah. Dia memastikan, tidak ada insentif yang merembes sampai tingkat pusat. Gamawan pun meyakinkan, insentif pungutan pajak juga bertujuan menambah semangat kerja bagi pejabat atau pegawai pemerintah daerah. Sekaligus menambah pendapatan daerah, serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
JAKARTA -- Belum rampung kasus graifikasi fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diterima pejabat daerah dan pusat di seluruh wilayah Indonesia,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
Selasa, 26 November 2024 – 16:32 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Investasi
Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
Selasa, 26 November 2024 – 11:53 WIB - Jatim Terkini
Tergerus Banjir, Rumah 2 Lantai di Ponorogo Ambles
Selasa, 26 November 2024 – 11:10 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB