Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak

Minggu, 07 November 2010 – 08:15 WIB
KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak - JPNN.COM
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP No 69 tahun 2010, rincian pihak-pihak penerima insentif antara lain, Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; serta pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut PDRB.

Namun, tidak semua kepala daerah/wakil kepala daerah maupun sekda bisa menerima insentif. Pemberian insentif hanya diberlakukan bagi daerah yang belum memberlakukan remunerasi. Lebih lanjut, mantan Bupati Solok Sumatera Barat tersebut menerangkan bahwa di dalam aturan baru tersebut ditetapkan insentif paling tinggi untuk suatu provinsi adalah 3 persen dari setiap penerimaan PDRB di APBD. Sedangkan untuk kabupaten/kota maksimal dipatok 5 persen.

Dalam PP 69/2010 besaran pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompoknya berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun sebelumnya. Daerah yang menerima PDRB di bawah Rp 1 triliun per bulan, insentif yang diberikan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan di daerah yang realisasi PDRB setiap bulannya antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun, insentifnya paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Daerah dengan realisasi PDRB bulanan antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun, insentif yang bisa diberikan paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan daerah dengan realisasi bulanan PDRB di atas Rp 7,5 triliun, insentifnya paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

JAKARTA -- Belum rampung kasus graifikasi fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diterima pejabat daerah dan pusat di seluruh wilayah Indonesia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close