KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak
Minggu, 07 November 2010 – 08:15 WIB
Namun, tidak semua kepala daerah/wakil kepala daerah maupun sekda bisa menerima insentif. Pemberian insentif hanya diberlakukan bagi daerah yang belum memberlakukan remunerasi. Lebih lanjut, mantan Bupati Solok Sumatera Barat tersebut menerangkan bahwa di dalam aturan baru tersebut ditetapkan insentif paling tinggi untuk suatu provinsi adalah 3 persen dari setiap penerimaan PDRB di APBD. Sedangkan untuk kabupaten/kota maksimal dipatok 5 persen.
Dalam PP 69/2010 besaran pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompoknya berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun sebelumnya. Daerah yang menerima PDRB di bawah Rp 1 triliun per bulan, insentif yang diberikan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan di daerah yang realisasi PDRB setiap bulannya antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun, insentifnya paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Daerah dengan realisasi PDRB bulanan antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun, insentif yang bisa diberikan paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan daerah dengan realisasi bulanan PDRB di atas Rp 7,5 triliun, insentifnya paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.