KPK Sita Tanah 0,8 Hektare Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk
Rabu, 30 September 2020 – 06:41 WIB
Baca Juga:
Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017, dan kedua terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018 lalu.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp.5 miliar.