Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Sita Tanah 0,8 Hektare Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk

Rabu, 30 September 2020 – 06:41 WIB
KPK Sita Tanah 0,8 Hektare Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.

Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017, dan kedua terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018 lalu.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp.5 miliar.

KPK telah menyita tanah seluas 0,8 hektare milik bekas Bupati Nganjuk Jawa Timur terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjeratnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close