Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Sita Tanah 0,8 Hektare Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk

Rabu, 30 September 2020 – 06:41 WIB
KPK Sita Tanah 0,8 Hektare Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai atau pun dalam bentuk lainnya.

Atas perbuatannya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr3/jpnn)



Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK telah menyita tanah seluas 0,8 hektare milik bekas Bupati Nganjuk Jawa Timur terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjeratnya

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close