KPK Sita Tanah 0,8 Hektare Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk
Rabu, 30 September 2020 – 06:41 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita tanah seluas 0,8 hektare milik bekas Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Antara lain pemilik tanah dan perangkat desa setempat terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka Taufiqrrahman seluas 0,8 Ha (dari total luas tanah 3,3 Ha) di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk guna melengkapi berkas perkara," kata Ali.