KPK Soroti Kinerja Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyorot kinerja Pemprov DKI yang dipimpin oleh Anies Baswedan.
KPK mencatat persentase capaian rencana aksi Optimalisasi Pajak Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 masih relatif rendah, yakni 39,5 persen, dengan besaran nilai Rp 8,2 triliun.
Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di 2019, yang mencapai Rp 8,8 triliun.
“Secara nasional, di akhir 2019, jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak Provinsi bertambah sebesar Rp 3,7 triliun, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha dalam rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta, Selasa (3/6).
Sedangkan penerimaan pajak kabupaten atau kota, tambah Aida, meningkat sebanyak Rp 2,7 Triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selain itu, penempatan dana Pemerintah Daerah pada Kas Daerah (Bank Pembangunan Daerah) adalah Rp 37 Triliun, dalam bentuk giro dan deposito.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, menurut Aida, realisasi PKB dan PBBKB pada 2019 berturut-turut adalah sekitar Rp 8,4 Triliun dan Rp 1,6 Triliun.
Untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp 509,6 miliar. Untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp 1,026 Triliun.