KPK Soroti Kinerja Anies Baswedan
Sementara untuk aset tidak bergerak, data per 31 Desember 2019 menunjukkan baru 3.202 bidang tanah yang tersertifikasi atau 9,99 persen dari keseluruhan 32.039 bidang tanah yang dimiliki Pemprov DKI. Di antara provinsi lainnya, KPK mencatat capaian ini termasuk yang paling rendah.
KPK memberikan rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemda DKI untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasum fasos di antaranya membentuk pokja penyelesaian aset bermasalah, penetapan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), identifikasi aset bersama seluruh OPD, Koordinasi dengan BPN dan kejaksaan, kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas, identifikasi dan verifikasi fasum fasos.
KPK juga mencatat dari upaya pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta pada 2019 didapat nilai penertiban dan penyelamatan aset senilai total Rp 3,7 Triliun. Terdiri dari penertiban aset senilai Rp 334 Miliar, penyelamatan aset senilai Rp 1,18 Triliun, dan nilai kontribusi yang terbesar yaitu senilai Rp 2,19 Triliun dari fasum fasos.
KPK meyakini potensi penertiban dan penyelamatan aset pemda DKI jauh lebih besar dari yang sudah didapat di 2019.
Kegiatan penyelamatan aset daerah dan BUMD serta Optimalisasi Penerimaan Daerah merupakan dua dari delapan area intervensi dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK, yang meliputi Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Dana Desa. Gambaran pencapaian kedepalan area intervensi ini dapat diakses melalui https://jaga.id. (tan/jpnn)