Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK: Suap di Kemenhub jadi Pelajaran Buat Seluruh Pejabat Negara

Minggu, 27 Agustus 2017 – 10:27 WIB
KPK: Suap di Kemenhub jadi Pelajaran Buat Seluruh Pejabat Negara - JPNN.COM
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK menginginkan kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono, menjadi pelajaran semua pejabat negara maupun PNS membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menolak gratifikasi di kesempatan pertama itu lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Jika memang dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, misalnya diberikan secara tidak langsung, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Hal ini sesuai aturan di pasal 16 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Jika gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja maka ancaman pidana di pasal 12 B UU Tipikor yang cukup berat, yaitu: seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dihapus sesuai pasal 12 C UU Tipikor," katanya, Minggu (27/8).

Dia menambahkan, pelaporan bisa dilakukan dengan cara langsung datang ke KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau mekanisme pelaporan gratifikasi online di www.gol.kpk.go.id.

KPK juga sudah lebih mempermudah proses pelaporan gratifikasi tersebut. Jika menerima gratifikasi dan belum bisa secara langsung melaporkan, KPK juga bekerjasama dengan unit pengendali gratifikasi (UPG) yang dibentuk sebagai mitra komisi antirasuah di inspektorat atau unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing kementerian/lembaga.

"Jadi, laporan bisa disampaikan ke UPG setempat. Selanjutnya, UPG yang akan berkoordinasi dengan KPK," tegasnya. Menurut dia, ini sepatutnya menjadi salah satu perhatian jika ingin memperkuat pencegahan korupsi dengan penguatan inspektorat.

Antonius disangka menerima suap dari sejumlah pengusaha, salah satunya Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan.

KPK menginginkan kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono, menjadi pelajaran semua pejabat negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close