KPK Tagih LHKPN 331 Anggota DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 02:01 WIB
Selain itu, pihak DPR juga bisa mengundang KPK untuk memberikan bantuan teknis petunjuk pengisian LHKPN. "Itu bentuk-bentuk proaktif KPK," kata Jasin. Bagaimana jika masih mundur penyerahan LHKPN itu" "Masyarakatlah yang akan menilai," jawab Jasin.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang mempertanyakan masih banyaknya anggota DPR yang belum menyerahkan daftar kekayaannya. Padahal, jika parpol komitmen dengan pakta integritas yang diteken bersama KPK, hal itu tidak terjadi. "Kalau komit, pastinya sudah beres. Tapi sekarang ini malah kebalikannya," kritiknya.
Dia menengarai, rendahnya tingkat kepatuhan tersebut disebabkan tiga faktor. Pertama, keengganan anggota DPR untuk melapor karena memang kekayaannya sulit diindetifikasi. "Terutama sumbernya, karena itu harus jelas dari mana," kata Salang.