KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Haryono Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Kapolrestabes Sampai Turun Tangan
Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: