KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September sampai 23 September 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9).
Karyoto mengatakan mereka yang ditahan terkait kasus jual beli jabatan itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Masing-masing atas nama Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen. Ada juga Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Sebanyak 17 orang itu ditahan terpisah. Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Kemudian, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Terakhir, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penahanan ini sekaligus untuk mengebut pemberkasan para tersangka itu. KPK mengharapkan kasus ini segera dipersidangkan.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari atas kasus jual beli jabatan di daerahnya.