Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tahan Dua Tersangka Suap ke DPRD Seluma

Jumat, 13 April 2012 – 22:11 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Suap ke DPRD Seluma - JPNN.COM
Baik Ersin maupun Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUH Pidana. Kedua tersangka dibawa dari kantor KPK dengan mobil tahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. Namun baik Erwin maupun Ali enggan berkomentar saat ditanyai seputar penahanannya itu.

Kasus ini telah mengantar Bupati Seluma Murman Effendi ke penjara. Murman dinyatakan terbukti menyuap DPRD Seluma dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyidikan kasus suap terhadap DPRD Seluma, Bengkulu. Demi kepentingan penyidikan pula, KPK

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA