KPK Tahan Dudhie Makmum Murod
Kasus Penyuapan Saat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaKamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB
Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 ini akan dikenai tuduhan penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah duiubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini. "Saya hanya menjalankan perintah. Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB..