KPK Tahan Mantan Anak Buah Hatta Radjasa
Jumat, 01 April 2011 – 05:35 WIB
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika Sumitomo, perusahaan asal Jepang menghibahkan 60 unit KRL bekas ke pemerintah Indonesia pada tahun 2006-2007. KRL bekas tersebut terdiri atas 30 unit KRL tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit KRL bekas tipe 1000 dari Toyo Rapid Railway. Dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia, pengiriman KRL tersebut dikirim dengan biaya yang dibebankan kepada penerima hibah oleh Sumitomo.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp 48 miliar. Namun, terkait pengiriman KRL tersebut, diduga telah terjadi penggelembungan harga hingga mencapai 9 juta Yen. Akibat mark up tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliar. Saat itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Hatta Radjasa. (ken)