KPK Tahan Mantan Gubernur Papua
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Tiga tersangka yang ditahan adalah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Janes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.
Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Priharsa mengatakan Barnabas ditahan di Rumah Tahanan KPK. Lamusi ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan, Janes ditahan di Rutan KPK cabang Guntur.
Ketiganya keluar secara terpisah. Lamusi menjadi orang yang pertama keluar. Tidak lama kemudian Janes pun keluar. Mereka berdua tidak memberikan komentar apapun pada saat berjalan menuju ke mobil tahanan.
Setelah itu Barnabas keluar. Berbeda dengan Lamusi dan Janes, Barnabas mau memberikan komentar soal penahanannya. Di tangga KPK, ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Pertama saya ingin menyampaikan bahwa saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dari hari pertama saya ditetapkan sebagai tersangka hampir tujuh bulan yang lalu," ujar Barnabas.
Barnabas mengaku akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung adalah tahap awal dari satu perjalanan yang panjang untuk mencari kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. (gil/jpnn)