KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam
Senin, 08 Mei 2017 – 20:56 WIB
”Saya tahu (kalau KPK berhak menggunakan pasal 22), bedanya kan perkara pokok (Muchtar Effendi) sudah putus,” imbuh pria yang juga pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) ini. (tyo)