KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Selasa, 01 Februari 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi persetujuan dan penggunaan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan negara Rp 609 miliar dan tengah membelit Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, ternyata tak disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, kasus itu bukan hanya menyangkut Awang, tapi juga 10 tersangka dan terdakwa lainnya. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, sampai sekarang pihaknya tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Awang Faroek. Padahal, SPDP merupakan pemberitahuan pada KPK bahwa kejaksaan atau kepolisian tengah menyidik kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Johan, SPDP menjadi pintu masuk bagi KPK untuk ikut mengawasi (supervisi) dan membantu penuntaasan suatu kasus korupsi. Tugas supervisi KPK ini tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Tapi untuk kasus korupsi sebesar itu, seharusnya kita dikirimi SPDP. Itu jadi bahan kita untuk menyupervisi kasusnya," kata Johan, Senin (31/1).
Hanya saja, KPK tak bisa proaktif dengan meminta kejaksaan agar mengirimkan SPDP sebab tak ada aturan yang mendasarinya. Ia hanya mengatakan bahwa supervisi ditujukan agar kejaksaan dan KPK bisa bersama-sama menuntaskan kasus korupsi secara profesional.
JAKARTA - Kasus korupsi persetujuan dan penggunaan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:31 WIB - Hukum
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:14 WIB - Humaniora
Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:52 WIB - Hukum
YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
Rabu, 08 Januari 2025 – 01:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB - Kriminal
Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:00 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB