KPK tak Hadir, Rapat Timwas Batal Digelar
Rabu, 22 Mei 2013 – 14:01 WIB
Alasannya lainya sambung Hendrawan, untuk menjaga independensi KPK berdasarkan Pasal 36 huruf a Undang-undang tentang KPK. "Pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindakan pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun," kata dia.
Abraham dalam suratnya sambung Hendrawan, juga menyampaikan progres penanganan kasus Century oleh KPK. "Sampai saat ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang dan penyidik masih terus melakukan alat bukti guna penyelesaian tersebut," pungkasnya.
Dengan ketidakhadiran pimpinan dan penyidik komisi antikorupsi tersebut, rapat Timwas akhirnya tidak jadi dilaksanakan. (gil/jpnn)