KPK Tak Perlu Minta Maaf ke TNI, Lanjutkan dan Seret Marsyda Henri ke Peradilan Umum
Selain Menhan, kegagalan pengawasan TNI juga patutu dialamatkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap unsur organisasi yang berada di bawahnya.
Atas dasar hal tersebut, koalisi pun memberikan sejumlah desakan.
Pertama, KPK mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas dan anak buahnya tersebut.
Pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI lainnya, baik di lingkungan internal maupun eksternal.
"KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. Jangan sampai UU peradilan militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas," kata dia.
Kedua, pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI. Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya.
Ketiga, pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif.
"Seperti dugaan korupsi misalnya yang tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas karena eksklusifisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana," kata Julius. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: