KPK Tak Perlu Minta Maaf ke TNI, Lanjutkan dan Seret Marsyda Henri ke Peradilan Umum
Hal itu sering kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.
Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI mengatakan "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”
"Terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Kabasarnas RI dan Koorsmin Kabasarnas ini tentunya hal tersebut sudah benar karena dilakukan sebagai tindak lanjut dalam suatu operasi tangkap tangan bersama dengan masyarakat sipil lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap," kata dia.
Julius mengatakan akan menjadi aneh, jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap.
"Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," kata dia.
Dia menilai skandal korupsi yang terjadi di tubuh Basarnas yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif ini menunjukkan masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer.
Kasus ini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer, baik secara internal maupun lembaga eksternal lainnya, agar transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan keruguian keuangan negara.
Dia menilai korupsi di tubuh TNI juga diakibatkan oleh kegagalan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap angkata bersenjata yang jelas berada di bawahnya. Hal itu berdasarkan UU TNI yang dikuatkan Putusan MK No. 9/PUU-IX/2011.