KPK Takkan Biarkan Esta Indonesia dan PT GMP Cs Lolos Begitu Saja
Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. (tan/jpnn)
Sembilan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred di antaranya;
1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 80 juta)
2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 168,750 juta)
3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)
4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 62.500)
5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 450 juta)
6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 187,5 juta)