KPK Tanggapi Kritikan Ical
Selasa, 14 September 2010 – 06:36 WIB
Mantan perwira tinggi Polisi itu menambahkan, yang jelas KPK tetap bekerja mengacu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya, ketentuan bahwa KPK hanya bisa mengusut kasus korupsi di atas Rp 1 miliar.
Dalam hal penanganan kasus Century, Bibit mengatakan bahwa bukan berarti kasus itu tidak diprioritaskan. "Kalau belum ketemu alat bukti yang kuat bukan berarti tidak diprioritaskan," pungkasnya.(pra/ara/jpnn)