KPK Tangkap Orang Kaya di Batubara, Begini Kronologisnya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Batubara Orang Kaya Arya Zulkarnaen dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap. Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Medan dan Batubara, Rabu (13/9).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, OTT itu bermula ketika Orang Kaya pada Selasa lalu (12/9) meminta seorang pemilik diler mobil di Medan berinisial STR menyediakan uang Rp 250 juta. Keesokan harinya atau Rabu (13/9) pukul 12.44 waktu Indonesia barat (WIB), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Batubara Helman Hendardi mendatangi kantor diler milik STR.
Basaria menuturkan, Helman masuk ke kantor diler itu. “Tak lama kemudian keluar menenteng tas keresek hitam,” ujar Basaria dalam jumpa pers di KPK, Kamis (14/9) petang yang disiarkan secara langsung melalui akun @KPK_RI di Twitter.
Selanjutnya, tim KPK membuntuti seorang swasta berinisial KHA yang menggunakan mobil menuju kawasan Medan Amplas di Kota Medan. Tim KPK lantas menangkap KHA yang membawa uang Rp 250 juta.
KPK lantas menggiring KHA ke kantor diler STR. KPK juga menangkap STR dan karyawannya, serta membawa mereka ke Polda Sumatera Utara.
Selain itu, tim KPK lainnya menangkap pengusaha berinisial MAS di rumahnya di Medan. Sedangkan jelang magrib, KPK menangkap pengusaha lain berinisial SAZ di Medan Sunggal, Kota Medan.
Pada saat bersamaan KPK juga menangkap Helman. Sementara tim KPK lainnya menangkap Orang Kaya dan sopir berinisial NMR di rumah dinas bupati Batubara. “Dari tangan NMR ada uang tunai Rp 96 juta,” sebut Basaria.
Mantan petinggi kepolisian itu mengatakan, penyidik KPK menduga uang yang ada di tangan NMR merupakan sisa dana yang ditransfer STR ke staf bupati Batubara, AGS. Ada transfer Rp 100 juta dari STR ke AGS atas dasar permintaan Orang Kaya pada 12 September.