KPK Tangkap Orang Kaya di Batubara, Begini Kronologisnya
Karena itu, KPK langsung menangkap AGS di Batubara. “Dan ditemukan buku tabungan BRI atas nama AGS,” sebut Basaria.
Kedelapan orang yang ditangkap KPK itu lantas diboyong ke markas Polda Sumut. Selanjutnya, seluruh tangkapan KPK diterbangkan ke Jakarta pada pukul 21.40 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tiba di KPK sekitar pukul 01.00 dini hari tadi,” kata Basaria.
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari OTT itu penyidik menemukan uang tunai Rp 346 juta. Uang itu bagian dari fee Rp 4,4 miliar untuk Orang Kaya.
Alexander mengatakan, Orang Kaya menerima fee dari proyek-proyek Pemkab Batubara melalui perantara. Sedangkan fee Rp 4,4 miliar berasal dari proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan MAS dan SAZ.
Kontraktor MAS memberikan fee Rp 4 miliar dari proyek Jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar, serta proyek Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar. Barang bukti Rp 346 juta merupakan fee dari kedua proyek itu.
Sedangkan dari SAZ ada fee sebesar Rp 400 juta. Fee itu dari proyek betonisasi jalan di Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Karena itu, KPK langsung menyegel sejumlah lokasi. Antara lain ruangan di rumah dinas bupati Batubara, rumah pengusaha MAS dan kantor diler milik STR.
Berdasar pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan gelar perkara, KPK meyakini ada tindak pidana suap ke Orang Kaya. “KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan lima tersangka,” sebutnya.