KPK Tangkap Wajib Pajak Pengusaha Otomotif
Selasa, 09 April 2013 – 22:11 WIB
"Nanti akan dijelaskan kalau sudah ada keputusan dari penyidikan yang dilakukan KPK," kata Johan. Menurutnya, status hukum ketiga terperiksa ini akan diputuskan setelah satu kali 24 jam diperiksa penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Asep Hendro ditangkap sepuluh menit setelah tim KPK menangkap seorang PPNS Pajak Jakarta Pusat bernama Pragono Riady dan perantara bernama Rukimin Tjahjanto di Stasium Gambir. Pragono diduga menerima suap dari AH melalui perantara Rukimin senilai ratusan juta.(Fat/jpnn)